Postingan berikut gw tujukan untuk temen-temen Apoteker atau Asisten Apoteker atau siapapun yang butuh informasi mengenai PERMENKES RI NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011 Tentang
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker)- Dikeluarkan oleh Menteri
- Pemberiannya didelegasikan kepada KFN (Komite Farmasi Nasional)
- Berlaku 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang
- Syarat memperoleh STRA: Ijazah Apoteker, Sertifikat Kompetensi Profesi, Surat Sumpah Apoteker, Surat Keterangan Sehat, Surat Pernyataan (akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi), Foto berwarna (4x6 & 2x3 masing-masing 2 lembar)
STRA KHUSUS
- Dikeluarkan oleh KFN untuk jangka waktu kurang dari 1 tahun
- Yang memiliki STRA Khusus tidak memerlukan SIPA/SIKAm tetapi wajib melapor pada Dinkes Kab/Kota
- Syarat memperoleh STRA Khusus sama dengan syarat STRA, dengan tambahan: Surat keterangan adaptasi pendidikan, surat izin tinggal tetap
- Dikeluarkan oleh Menteri
- Pemberiannya didelegasikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
- Berlaku 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang.
- Syarat memperoleh STRTTK: Ijazah, surat keterangan sehat, surat rekomedasi dari apoteker yang memiliki STRA, surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian, foto berwarna (4x6 & 2x3 masing-masing 2 lembar)
SIPA (Untuk Apoteker yang bekerja di fasilitas pelayanan kefarmasian)
- Dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan
- SIPA apoteker penanggung jawab hanya utk 1 tempat fasilitas kefarmasian
- SIPA apoteker pendamping untuk maksimal 3 tempat fasilitas pelayanan kefarmasian
- Syarat SIPA: Fotokopi STRA legalisir KFN, Surat pernyataan tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas kefarmasian, Surat rekomendasi dari organisasi profesi, foto berwarna (4x6 & 2x3 masing-masing 2 lembar)
- Dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan
- Syarat SIKA sama dengan syarat SIPA
- Dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan
- SIKTTK untuk maksimal 3 tempat fasilitas kefarmasian
- Syarat SIKTTK: Fotokopi STRTTK, Surat pernyataan apoteker/pimpinan tempat melaksanakan pekerjaan kefarmasian, Surat rekomendasi dari organisasi yg menghimpun tenaga teknis kefarmasian, foto berwarna (4x6 & 2x3 masing-masing 2 lembar)
PERALIHAN
Dalam mengganti SP dan/atau SIK menjadi STRA, diperlukan:
(1) Fotokopi KTP/SIM/Paspor;
(2) Fotokopi ijazah apoteker;
(3) SIK atau SP;
(4) Foto berwarna ukuran 4 x 6 dan 2 x 3 @ sebanyak 2 lembar.
Setelah memperoleh STRA, apoteker wajib mengurus SIPA dan SIKA di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan.
NOTE:
Untuk saat ini pembentukan KFN masih dalam proses, bagi Apoteker yang akan mengurus STRA, pengajuan berkas dapat dilakukan di Kementerian Kesehatan RI Jl. HR Rasuna Said Kav 4-9 Gedung Prof. Dr. Sujudi, Lantai 5, Unit Pelayanan Terpadu, Loket 6. Setelah KFN terbentuk, pengurusan STRA dilakukan secara online.
Peralihan dari SP (Surat Penugasan) ke STRA ditunggu sampai dengan akhir Agustus 2011.
Dalam permohonan STRA baik yang peralihan maupun baru, wajib mengisi & melampirkan "Formulir 1" yang bisa didownload di sini.
Peralihan dari SP (Surat Penugasan) ke STRA ditunggu sampai dengan akhir Agustus 2011.
Dalam permohonan STRA baik yang peralihan maupun baru, wajib mengisi & melampirkan "Formulir 1" yang bisa didownload di sini.
Dan yang paling penting adalah kepengurusan STRA TIDAK DIKENAKAN BIAYA. Untuk yang berdomisili di luar kota, silakan kirim kelengkapan dokumen ke: Kementerian Kesehatan RI, Setditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Jl. HR Rasuna Said Kav 4-9.
boleh gag sii legalisir STRA ke KFN lebih dari 3 lembar??
ReplyDeleteuda dapet legalisiran dari kampus,, tapi mau legalisir lagi boleh gag??